Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muhammad Andrea, mantan pegawai PT Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah. Terdakwa terbukti secara sah melakukan pencatatan palsu dan penggelapan dana ATM secara berulang. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah memanfaatkan kewenangannya dalam pengisian dan perawatan mesin ATM selama periode Maret hingga November 2024. Andrea mengambil sebagian uang dari kaset di lima lokasi ATM berbeda, lalu memanipulasi data pencatatan agar jumlah fisik uang tampak sesuai dengan sistem perbankan.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, terutama untuk aktivitas trading forex. Awalnya, terdakwa sempat mengembalikan uang yang diambil, namun ia mulai kehilangan kendali setelah mengalami kerugian besar di pertengahan tahun 2024 sehingga tidak mampu lagi menutupi selisih kas.
Aksi ini akhirnya terbongkar pada November 2024 setelah audit internal menemukan selisih antara data sistem dengan fisik uang di lapangan. Akibat perbuatan terdakwa, Bank Aceh Syariah mengalami kerugian mencapai Rp 2,9 miliar. Saat ini, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya.