Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang membatasi penggunaan gawai di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, dengan tetap mengarahkan teknologi untuk kepentingan pendidikan.
Sesuai aturan, siswa diwajibkan menonaktifkan gawai atau mengubahnya ke mode hening saat memasuki sekolah. Perangkat tersebut harus dikumpulkan kepada pihak sekolah sebelum pelajaran dimulai dan hanya boleh diambil setelah aktivitas sekolah selesai. Kepala sekolah diberikan wewenang penuh untuk melarang atau membatasi penggunaan gawai demi kepentingan terbaik peserta didik.
Larangan penggunaan gawai selama jam sekolah berlaku bagi siswa maupun tenaga pendidik, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran seperti presentasi atau penilaian. Murthalamuddin menegaskan bahwa perangkat elektronik seperti smartphone dan laptop harus dimanfaatkan secara bijak agar tidak mengganggu fokus aktivitas pendidikan di kelas.
Disdik Aceh juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi agar tetap bernilai edukatif. Dengan kebijakan ini, sekolah diharapkan menyediakan sarana digital alternatif guna mendukung literasi digital dan pembentukan karakter siswa secara berkelanjutan.