Cair… Cair… Cair… Dana Otsus Aceh Tahap I 2026 Cair Rp 1,145 Triliun
Aceh

Cair… Cair… Cair… Dana Otsus Aceh Tahap I 2026 Cair Rp 1,145 Triliun

Admin SA

Kementerian Keuangan RI resmi menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahap I Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,14 triliun. Dana tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 5 Februari 2026.

Penyaluran ini dikonfirmasi melalui surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Askolani. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa dana tahap pertama ini diprioritaskan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana alam di wilayah terdampak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kemenkeu menginstruksikan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mendistribusikan dana tersebut ke tingkat daerah. Pemprov wajib melakukan pemindahbukuan ke RKUD kabupaten/kota paling lambat tiga hari kerja setelah dana diterima di rekening provinsi guna memastikan kelancaran program di lapangan.

Informasi mengenai pencairan ini juga telah ditembuskan kepada seluruh pimpinan daerah di Aceh, mulai dari Bupati hingga Wali Kota. Hal ini bertujuan agar koordinasi penggunaan anggaran untuk pemulihan wilayah dan pembangunan daerah dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.