Pemerintah Aceh mencatatkan rekor tertinggi penerbitan izin tambang sepanjang tahun 2025 dengan total 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang mencakup lahan seluas 44.585 hektare. Berdasarkan data Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), delapan izin diterbitkan pada masa Pj Gubernur Safrizal, sementara 12 lainnya terbit di awal kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf. Obral izin ini mencakup berbagai komoditas seperti emas, batu bara, hingga bijih besi.
Ironisnya, masifnya perizinan ini beriringan dengan bencana banjir bandang yang menerjang 18 kabupaten/kota di Aceh pada akhir 2025. Kerugian akibat bencana tersebut sangat fantastis, di mana dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencatat total kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp153 triliun. Kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, dituding sebagai pemicu utama bencana tersebut.
Direktur IDeAS, Munzami, menyatakan keprihatinannya karena kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan Presiden Prabowo yang sempat menegaskan moratorium izin tambang nasional. Ia mendesak pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum seperti KPK untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap proses penerbitan 20 IUP yang dianggap tidak wajar tersebut.
“Kami sangat prihatin terhadap maraknya penerbitan izin tambang. Terbitnya 20 izin baru ini mungkin luput dari pantauan Pemerintah Pusat serta kontraproduktif dengan statement Bapak Presiden. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat bencana sementara elit pemerintah berkonspirasi dengan oligarki mengeruk SDA Aceh secara bar-bar,” tegas Munzami.