Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh memergoki sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh menjual nasi pada siang hari selama bulan puasa. Dalam penertiban itu, petugas menyita lima potong ayam goreng, delapan bungkus nasi siap saji, serta alat penanak nasi sebagai barang bukti.
Komandan Peleton (Danton) 1 WH, Muhammad Muda, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Saat dicek ke lokasi, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama Ramadan.
Menurutnya, tindakan ritel tersebut melanggar Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H, yang melarang rumah makan, kafe, serta mall atau supermarket menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB. Pengelola ritel diminta hadir ke kantor Satpol PP WH untuk memberikan klarifikasi.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan penertiban ini merupakan komitmen pihaknya mengawal instruksi pimpinan daerah. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi aturan syariat dan menghormati kearifan lokal demi menjaga kesucian bulan Ramadan di Kota Banda Aceh.