Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengambil kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Pemotongan tersebut ditetapkan sebesar 16,87 persen dan mulai diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian serta pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi fiskal Pemerintah Aceh yang membutuhkan penataan ulang anggaran agar lebih fokus pada kebutuhan prioritas. Mualem menyebut, pengurangan TPP dilakukan untuk menjaga keberlanjutan anggaran pemerintah serta memastikan pembiayaan berbagai program strategis tetap berjalan, termasuk penanganan bencana, pemulihan daerah terdampak, dan kebutuhan pelayanan publik.
Pemangkasan tersebut berdampak langsung pada besaran tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya. Meski demikian, Pemerintah Aceh menilai langkah ini perlu diambil dalam situasi tertentu demi menjaga keseimbangan keuangan daerah. Kebijakan tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran pada sektor-sektor mendesak.
Di sisi lain, keputusan pemotongan TPP ini memunculkan beragam respons di kalangan ASN. Sebagian pegawai menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat strategis dan diambil setelah melalui pertimbangan matang.
Mualem menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara bijak dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Aceh memastikan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan kebutuhan pembangunan serta penanganan berbagai persoalan daerah.