Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mendesak DiskopUKMdag segera merumuskan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Kebijakan ini merupakan bagian dari visi-misi pemerintahan Illiza-Afdhal yang membagi wilayah dagang menjadi zona merah (dilarang), kuning (bersyarat/terbatas), dan hijau (diizinkan). Arief menekankan pentingnya kepastian hukum agar penertiban di lapangan tidak merugikan ekonomi rakyat.
Arief menyayangkan lambatnya pengesahan aturan ini padahal draf teknis yang melibatkan berbagai stakeholder sudah selesai disusun. Ia menilai pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat kecil. “Kami harapkan pemko dapat mengambil langkah dengan cepat karena Zonasi PKL ini terus tertunda pelaksanaan nya, padahal ini merupakan salah satu Misi Walikota yang tertuang dalam RPJM,” tegasnya.
Tanpa zonasi yang jelas, penertiban PKL saat ini dianggap sebagai penggusuran tanpa solusi. Menurutnya, zonasi akan memberikan pemahaman bersama mengenai batasan waktu dan lokasi berjualan. “Jadi kita semua paham yang mana zona dilarang berjualan, zona yang boleh berjualan serta zona berjualan di waktu tertentu,” ujar Arief guna menghindari konflik antara petugas dan pedagang.
Sebagai solusi konkret, ia mencontohkan kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang bisa dimanfaatkan pada sore atau malam hari saat toko-toko mulai tutup. “Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari, serta diatur tipe usaha yang diperbolehkan, seperti suvenir di sore dan kuliner di malam hari, sehingga tidak mematikan ekonomi pedagang,” pungkasnya seraya mengingatkan perlunya jaminan kebersihan dan kerapian di area tersebut.