Praperadilan Ditolak! Mantan Menag Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Indonesia

Praperadilan Ditolak! Mantan Menag Yaqut Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Admin SA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini mengukuhkan status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diusut oleh KPK.

“Mengadil: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai prosedur penetapan tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dengan keputusan ini, dalil pihak Yaqut yang menyatakan bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta belum adanya bukti kerugian negara yang nyata dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang menurut perhitungan BPK telah merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Selain Yaqut, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga berstatus tersangka. Meskipun belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 12 Agustus 2026 guna kelancaran proses penyidikan.

Dalam upayanya mengumpulkan bukti, KPK telah menggeledah berbagai lokasi mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet hingga kantor kementerian terkait. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti. Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK kini memiliki lampu hijau untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.