Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi melalui keputusan pemegang saham. Penetapan ini dilakukan lewat mekanisme sirkuler pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari perombakan struktur perusahaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi PT Pembangunan Aceh (Perseroda) nomor 194/PEMA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Penunjukan ini mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam susunan baru, Sunnyl Iqbal menjabat Komisaris Utama, Asnawi, S.T., M.S.M sebagai komisaris, dan Dr. (C) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si sebagai Direktur Utama. Direksi diminta segera menindaklanjuti secara administratif, legal, dan korporasi, serta memperkuat koordinasi agar implementasi keputusan berjalan sesuai aturan yang berlaku.