Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Indonesia tengah mengkaji usulan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen yang diajukan INACA. Usulan ini muncul akibat lonjakan biaya operasional maskapai yang dipicu kenaikan harga bahan bakar dan fluktuasi nilai tukar di tengah konflik geopolitik global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan pemerintah tidak akan langsung menyetujui usulan tersebut. Kemenhub mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, hingga keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan penerbangan.
Tekanan industri penerbangan saat ini dipengaruhi kenaikan harga avtur yang melonjak hingga dua kali lipat serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Bayu Sutanto menyebut biaya bahan bakar menyumbang hingga 35 persen dari total operasional, sementara sebagian besar biaya maskapai menggunakan dolar AS, sehingga memperberat kondisi keuangan.
INACA juga mengusulkan stimulus tambahan seperti penundaan PPN avtur dan tiket, serta keringanan biaya bandara. Namun, pemerintah menegaskan akan tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen agar layanan penerbangan tetap aman, terjangkau, dan terjaga konektivitas nasional.