Pemerintah resmi membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam SK Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang menugaskan Pertamina untuk mengendalikan penyaluran melalui penetapan batas kuota harian. Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, mengonfirmasi keberadaan aturan ini namun meminta publik bersabar. “Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul pada Selasa (31/3).
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda empat pribadi maupun layanan publik (ambulans/damkar) dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk Pertalite. Untuk Solar, kendaraan roda empat pribadi dipatok 50 liter, angkutan umum roda empat 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan terkendali.
Bagi konsumen yang melakukan pembelian melebihi kuota harian yang telah ditetapkan, pemerintah akan memberlakukan tarif nonsubsidi atau harga bahan bakar umum (JBU). Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga belum memberikan respons tambahan terkait detail teknis pelaksanaan aturan baru yang berlaku efektif di awal April tersebut.