Pemerintah mulai memberlakukan imbauan work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD per 1 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan ini menjadi momentum nasional untuk efisiensi energi. “Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujarnya.
Yassierli meminta perusahaan mematuhi imbauan tersebut tanpa mengurangi hak pekerja. Ia menegaskan pekerja dapat melapor jika terjadi pemotongan hak selama WFH. “Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Penerapan WFH dilakukan satu hari dalam seminggu sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, beberapa sektor dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi, serta keuangan. “Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, bahan bakar minyak, gas dan listrik,” jelas Yassierli.
Ia juga menegaskan WFH tidak mengurangi cuti tahunan dan pekerja tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Pemerintah mendorong momentum ini dimanfaatkan untuk penghematan energi di tempat kerja. “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” pungkasnya.