Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Daya (Abdya) tengah menyusun draf regulasi baru yang membatasi mahar maksimal lima mayam emas dan melarang praktik foto prewedding bagi pasangan sebelum sah secara agama. Aturan ini bertujuan menyederhanakan tradisi agar tidak menjadi beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ketua MAA Abdya, Sabirin, menyatakan bahwa draf ini sedang diajukan ke pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati atau Qanun.
Mengenai teknis mahar, Sabirin menjelaskan bahwa jika ada kesepakatan keluarga yang melebihi batas tersebut, jumlah yang disebutkan saat ijab kabul harus tetap lima mayam. “Kami sudah membahas regulasi mengenai penetapan mahar maksimal lima mayam emas. Harapannya, aturan ini segera memiliki payung hukum tetap,” kata Sabirin. Ia menambahkan, “Jika ada kesepakatan lebih secara pribadi itu tidak masalah, namun secara administratif dan saat ijab kabul tetap disebut lima mayam agar sesuai dengan aturan.”
Selain mahar, regulasi ini mengatur waktu hantaran pengantin pada pukul 14.00 WIB atau 20.00 WIB serta membatasi tradisi Pulang Kue. Namun, MAA tidak mengatur biaya Peng Hangoh (uang dapur) karena dianggap sebagai urusan privat. “Itu murni kesepakatan kedua belah pihak, karena sifatnya untuk kebutuhan perlengkapan kamar pengantin,” jelas Sabirin terkait kebijakan uang dapur tersebut.
Penerapan sanksi atas pelanggaran aturan ini nantinya akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing desa melalui Qanun Gampong. Setelah disahkan, MAA berkomitmen melakukan sosialisasi luas agar masyarakat dapat menjalankan pedoman ini dengan baik. “Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ini demi kebaikan bersama, sehingga adat tidak lagi menjadi beban sosial maupun ekonomi yang memberatkan,” pungkas Sabirin.