Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4/2026). Selain perpanjangan durasi, Tito menyarankan agar besaran dana dikembalikan menjadi 2 persen dari Plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional jika kemampuan fiskal negara memungkinkan.
Usulan ini merespons permintaan konsisten dari pemerintah daerah Aceh yang berharap mendapatkan skema serupa dengan Papua. Sebagai informasi, Aceh berharap besaran dana Otsus mereka dapat ditingkatkan kembali setelah sebelumnya mengalami penurunan, guna memperkuat stabilitas ekonomi daerah.
Alasan utama usulan ini adalah kebutuhan mendesak untuk pemulihan pascabencana yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun. Kerusakan infrastruktur di Aceh sangat masif, mencakup perbaikan permanen jembatan dan jalan, rehabilitasi lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan, serta pembangunan kembali sekitar 36.000 rumah warga yang rusak.
Kondisi lapangan juga dilaporkan masih belum stabil akibat bencana yang berulang, seperti tanah longsor di Aceh Tengah dan banjir lumpur di Pidie Jaya. Tito menegaskan bahwa normalisasi 79 sungai dan perbaikan fasilitas publik memerlukan dukungan finansial yang besar dan berkelanjutan melalui dana Otsus tersebut.