Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh menyelenggarakan wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour bagi siswa kelas akhir tahun 2026. Kebijakan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial orang tua sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi 2025.
Sebagai pengganti seremonial mewah, sekolah diminta melakukan proses penyerahan kembali siswa kepada orang tua secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa biaya. Selain itu, Disdik mendorong pengalihan kegiatan ke arah yang lebih bermanfaat dan bersifat sosial, seperti donasi buku perpustakaan, penanaman pohon, atau pemberian seragam layak pakai kepada siswa yang membutuhkan tanpa adanya unsur paksaan berupa uang.
Disdik Aceh menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi, mulai dari pengumuman kelulusan hingga penerbitan ijazah elektronik (e-ijazah), wajib diberikan secara gratis. Sekolah juga diinstruksikan untuk memantau ketertiban siswa guna mencegah aksi konvoi kendaraan, corat-coret seragam, serta tindakan vandalisme yang dapat mengganggu ketertiban umum saat pengumuman kelulusan.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, tim pengawas akan melakukan pemantauan langsung ke setiap satuan pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor WhatsApp 0821-5690-7883 atau email disdikaceh2025@gmail.com jika menemukan sekolah yang tetap memungut biaya atau memaksakan kegiatan yang dilarang tersebut.