Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memberikan instruksi tegas kepada Saiful Bahri alias Pon Yaya saat menjabat Ketua DPRA untuk memprioritaskan keberadaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini merupakan warisan politik utama Partai Aceh sejak menguasai kursi parlemen pada 2009. Menurut Juru Bicara PA, Nurzahri, perjuangan melahirkan JKA sangat berat karena sempat ditolak oleh partai lain dan pihak eksekutif dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Perjuangan melahirkan JKA yang pada akhirnya dapat di-launching 1 Juni 2010, atau sembilan bulan setelah Partai Aceh menguasai DPRA, sangat berat,” kata Nurzahri. Meskipun awalnya diragukan karena membutuhkan biaya sekitar Rp 450 miliar per tahun, program ini sukses dijalankan hingga akhirnya dipuji dan diadopsi oleh pemerintah pusat menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014.
Namun, dalam perjalanannya, JKA terus menghadapi ancaman penghentian akibat polemik data penerima manfaat yang tumpang tindih. Nurzahri menegaskan bahwa kesemrawutan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan layanan kesehatan gratis bagi rakyat. Ia menyatakan, “Tapi jangan mengorbankan rakyat karena kesalahan eksekutif dan BPJS tersebut,” sembari mendesak pemerintah untuk segera membereskan data tanpa memutus layanan.
Kini, persoalan JKA kembali mencuat melalui Peraturan Gubernur yang dinilai menggradasi arah layanan kesehatan tersebut. Analis kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengkritik Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang tidak menjadikan JKA sebagai prioritas utama dalam perencanaan keuangan daerah. “JKA tidak menjadi prioritas utama. Padahal sebagai urusan wajib yang menyangkut nyawa rakyat, JKA seharusnya diletakkan di awal perencanaan anggaran,” pungkas Nasrul.