Kepala Kanwil Kemenhaj Aceh, Arijal, mengumumkan bahwa masa tunggu haji di Aceh kini dipangkas dari 34 tahun menjadi 26 tahun. Percepatan ini merupakan hasil dari penambahan kuota jemaah yang disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah RI untuk musim haji 2026.
Aceh mendapatkan tambahan sekitar 500 kuota, sehingga total jemaah yang berangkat meningkat dari 4.378 menjadi 5.426 orang. Lonjakan ini juga menambah jumlah Kelompok Terbang (Kloter) dari 11 menjadi 14 kloter untuk musim keberangkatan tahun ini.
Arijal menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. “Berdasarkan pertemuan Bapak Gubernur dengan Menteri Haji dan Umrah beberapa bulan lalu, permintaan penambahan kuota disetujui. Dampaknya signifikan, masa tunggu yang sebelumnya 34 tahun, kini dipercepat menjadi sekitar 26 tahun,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Hingga saat ini, tercatat 145.708 warga Aceh masuk dalam daftar tunggu dengan total pendaftar mencapai 440.000 orang. Dalam keberangkatan musim ini, Kota Banda Aceh mengirimkan jemaah terbanyak, sedangkan Kabupaten Simeulue menjadi yang paling sedikit dengan 27 orang.