Pemerintah menetapkan pekerja dengan gaji hingga Rp8,5 juta–Rp14 juta per bulan masih termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 April 2025. Batas penghasilan dibedakan berdasarkan wilayah dan status pernikahan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa definisi MBR kini diperluas dari dua zona menjadi empat zona. Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penetapan batas penghasilan dilakukan berdasarkan kajian BPS dengan mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan kondisi tiap wilayah.
Zona 1
Meliputi Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT dengan batas penghasilan Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang menikah.
Zona 2
Mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara dengan batas Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk menikah.
Zona 3
Meliputi Papua dan sekitarnya dengan batas Rp10,5 juta hingga Rp12 juta.
Zona 4
Jabodetabek memiliki batas tertinggi, yaitu Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang menikah.
Selain menaikkan batas penghasilan MBR, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari. MBR juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan BPHTB gratis berlaku lintas daerah, sehingga pembeli rumah subsidi tetap bebas biaya meski membeli rumah di luar domisili KTP.