Hampir setahun setelah Jalan dan Jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, terputus akibat longsor hidrometeorologi pada November 2025, masyarakat akhirnya bergotong royong mengumpulkan dana swadaya hingga sekitar Rp1 miliar untuk memperbaiki akses tersebut. Aksi yang diprakarsai Sahrial Abadi itu menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai lambatnya penanganan pemerintah terhadap jalur nasional yang menjadi akses utama Dataran Tinggi Gayo.
Sahrial Abadi menjelaskan, jalur alternatif Simpang Lancang–Wih Porak yang disediakan pemerintah dinilai sempit, rusak parah, dan sering menimbulkan kemacetan sehingga menghambat mobilitas masyarakat. Perbaikan pun dimulai pada 26 Mei 2026 dengan menyewa satu unit ekskavator menggunakan dana patungan warga serta dukungan bahan bakar minyak (BBM). Namun, pada 22 Juni 2026 BPJN Aceh sempat menghentikan sementara operasional Jalan dan Jembatan Enang-Enang dengan alasan keselamatan dan mengalihkan arus kendaraan ke jalur Wer Lah, meski kemudian kebijakan tersebut telah diklarifikasi.
Berdasarkan data anggaran 2026, Kabupaten Bener Meriah menerima alokasi dana infrastruktur yang cukup besar, yakni sekitar Rp610 miliar dari APBN untuk akses transportasi dan jalan nasional, bantuan khusus Rp25 miliar untuk rekonstruksi sembilan jembatan serta pengaspalan jalan pascabencana, dan APBK sebesar Rp964,12 miliar dengan belanja modal Rp7,10 miliar. Meski BPJN Aceh menyebut pembangunan dua jembatan permanen di jalur Wer Lah sedang dipersiapkan untuk 2027, kondisi Jalan Enang-Enang yang sempat terbengkalai hingga diperbaiki melalui donasi masyarakat dinilai menunjukkan lemahnya prioritas penanganan pascabencana.
Aksi swadaya masyarakat ini dinilai menjadi pengingat bahwa pemeliharaan jalan merupakan kewajiban pemerintah. UU Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala untuk menjamin pelayanan jalan yang andal. Sementara Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, “Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.” Kasus donasi Rp1 miliar dari warga Gayo ini pun menjadi sorotan sekaligus evaluasi terhadap penanganan infrastruktur pascabencana.