Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikenal sebagai penangan sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk perkara korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Namun, kini namanya menjadi sorotan setelah diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi pada 8 Juli 2026, polisi menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar, 75 kilogram emas, mata uang asing, dua brankas tersembunyi, serta mengamankan tiga pegawai. Sejumlah lokasi yang digeledah disebut diduga berkaitan dengan aset milik Febrie. Sementara itu, kediamannya di Jakarta Selatan dijaga personel TNI.
Mabes TNI membenarkan adanya pengamanan tersebut. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu atau perkara yang sedang berkembang.
Sepanjang kariernya, Febrie Adriansyah memimpin atau terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Timah (Rp300 triliun), PT Asabri (Rp22,78 triliun), PT Asuransi Jiwasraya (Rp16,81 triliun), BTS Kominfo (Rp8,03 triliun), korupsi fasilitas kredit PT BTN (Rp279,6 miliar), serta kasus gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.