Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang berlaku untuk Indonesia saat ini sebesar 10 persen. Tarif tersebut merupakan hasil investigasi AS melalui mekanisme Section 301 terkait isu forced labor atau kerja paksa.
Sebelumnya, Indonesia sempat dikenakan tarif sebesar 18 persen. Namun, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku setelah pemerintah AS menetapkan tarif baru bagi negara-negara yang menjadi objek investigasi.
Budi menjelaskan bahwa dari sekitar 60 negara yang diinvestigasi, sebagian dikenakan tarif 12,5 persen dan sebagian lainnya 10 persen. Indonesia memperoleh tarif 10 persen, yang dinilai lebih ringan dibandingkan sejumlah negara lain karena telah memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan.
Meski demikian, pemerintah Indonesia masih terus bernegosiasi dengan AS untuk memperoleh tarif yang lebih rendah, termasuk membuka peluang menuju tarif nol persen. Menurut Budi, posisi Indonesia dalam proses negosiasi saat ini relatif lebih maju dibandingkan beberapa negara lain.