Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar
Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,5 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar

Admin SA

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat total 17,5 kilogram dengan nilai mencapai Rp45,7 miliar. Kasus tersebut melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga berupaya membawa emas keluar dari Indonesia secara ilegal.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik sejumlah penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pemindaian secara menyeluruh terhadap para penumpang serta barang bawaan mereka.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas disembunyikan dengan berbagai modus untuk mengelabui pemeriksaan. Di antaranya disimpan di dalam pakaian dalam, bagian tubuh, koper, hingga disamarkan dalam kemasan makanan.

Para pelaku beserta barang bukti emas batangan tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan tujuan penyelundupan emas bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.