Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forkopimda Aceh setelah kericuhan saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Kericuhan terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman saat zikir dan doa bersama setelah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aparat sempat meminta bendera tersebut diturunkan, namun situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar dan pembubaran massa menggunakan gas air mata.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, Aceh sebenarnya telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh. Namun, penerapannya masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat setelah Kemendagri mengevaluasi aturan tersebut.
Rapat Forkopimda juga menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga keamanan, di antaranya mencegah aksi serupa, mengedepankan pendekatan persuasif serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat dan masyarakat. Nurlis menegaskan, keputusan mengenai boleh atau tidaknya Bendera Bulan Bintang dikibarkan membutuhkan kepastian dari pemerintah pusat melalui Kemendagri.