Polda Aceh memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Polisi menyita 142 unit cartridge vape getar yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dinyatakan mengandung etomidate, narkotika Golongan II.
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi kepada Ipda FJ terkait pelaksanaan penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia dikenai mutasi bersifat demosi selama 10 tahun karena kurang berhati-hati dalam bertindak, yang menyebabkan peluru rekoset menewaskan Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI dari Subden Pom Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa seluruh personel dilarang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polda Aceh akan terus melakukan tes urine dan pemeriksaan vape secara berkala, serta memastikan setiap anggota yang terbukti terlibat narkotika akan dikenai sanksi tegas hingga PTDH.