Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan peredaran sekitar 50 kilogram ganja dan menangkap seorang terduga pelaku di Kabupaten Bireuen. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pelaku berinisial AW (58), warga Kabupaten Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.
AW ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 02.54 WIB. Polisi menyita tiga karung goni besar dan satu karung kecil berisi ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram, satu unit minibus Toyota Avanza hitam BL 1841 GW, telepon genggam, serta KTP milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengangkutan ganja menggunakan minibus dari Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Setelah penyelidikan dan pemantauan jalur, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Kepada petugas, AW mengakui karung goni yang dibawanya berisi ganja.
Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut diambil dari Beutong Ateuh dari seseorang berinisial Z dan rencananya akan diantar ke Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G yang kini masih buron. AW beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sejalan dengan komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberantas peredaran ganja.