Mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi menghentikan tanggungan iuran BPJS melalui program JKA bagi warga kategori sejahtera (desil 8, 9, dan 10). Kebijakan ini diambil menyusul penurunan dana Otsus hingga 50 persen, sehingga JKA kini difokuskan hanya untuk masyarakat kelas menengah di desil 6 dan 7. Sementara itu, masyarakat kurang mampu di desil 1 hingga 5 tetap ditanggung oleh APBN melalui program PBI-JK.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa pengecualian tetap diberikan bagi pasien penyakit berat meski berada di kategori sejahtera. “Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” ujar MTA pada Selasa (31/3/2026).
Pemerintah menghimbau warga yang terdampak untuk segera beralih ke kepesertaan BPJS mandiri guna menjaga status Universal Health Coverage (UHC) mereka. “Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” tambah MTA. Warga Aceh dapat mengecek status desil ekonomi masing-masing secara daring melalui situs resmi datawarga.acehprov.go.id.