Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menyampaikan bahwa Provinsi Aceh mendapatkan tambahan anggaran hingga Rp1,6 triliun untuk mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi.
Selain Aceh, dua provinsi lain di Sumatera yang terdampak bencana, yakni Sumatera Utara dan Sumatera Barat, juga memperoleh tambahan alokasi dana. Anggaran tersebut diarahkan untuk mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa penyaluran anggaran dilakukan melalui skema transfer keuangan daerah. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas lebih kuat dalam menjalankan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ia menjelaskan, dari total tambahan anggaran yang diterima Aceh, hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sementara sisanya disalurkan ke 23 kabupaten dan kota yang terdampak bencana.
Tito menegaskan, penggunaan dana difokuskan pada wilayah yang masih membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, perbaikan infrastruktur, serta rekonstruksi permukiman warga.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa harus melalui proses persetujuan, mengingat daerah tersebut masih berstatus dalam kondisi bencana.
Meski demikian, Tito memastikan pengelolaan dan realisasi anggaran akan diawasi secara ketat oleh lembaga negara terkait agar penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.