Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sebanyak 142 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Barat selama Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berkisar 120–130 perkara. Dari total kasus, sebanyak 118 merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, mengatakan mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang sehingga rumah tangga tidak lagi harmonis. Selain itu, faktor lain yang mendominasi ialah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebiasaan suami bermain judi online (judol), serta masalah ekonomi keluarga.
Berdasarkan data pengadilan, Kecamatan Johan Pahlawan menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Aceh Barat hingga Juni 2026. Dari 142 perkara yang terdaftar, sebanyak 105 kasus telah diputus atau dikabulkan majelis hakim, sementara 37 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan mediasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum memutuskan bercerai. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka perceraian sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Aceh Barat.
Sumber : Beritasatu