BPK Temukan Masalah, Dirut PT PEMA: Itu Warisan Lama
Aceh

BPK Temukan Masalah, Dirut PT PEMA: Itu Warisan Lama

Admin SA

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengenai sejumlah persoalan tata kelola perusahaan. Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut merupakan potret dari kondisi manajemen periode sebelumnya atau warisan masa lalu.

Mawardi Nur, yang memimpin PT PEMA sejak 28 Februari 2025, menyatakan bahwa berbagai catatan kritis dari BPK tidak diabaikan, melainkan dijadikan bahan evaluasi serius. Manajemen saat ini berkomitmen penuh memanfaatkan temuan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh demi memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebagai langkah konkret, PT PEMA tengah melakukan evaluasi total terhadap seluruh Kerja Sama Operasi (KSO) dan anak perusahaan untuk meminimalkan potensi kerugian. Salah satunya adalah menempuh jalur hukum terkait sengketa KSO PEMA JRG di sektor kopi yang terjadi sejak 2023, di mana PT PEMA berhasil memenangkan perkara dan kini sedang melakukan akuisisi aset guna pemulihan investasi.

Selain sektor kopi, manajemen juga mengaudit investasi di sektor perikanan (KSO PEMA LAMI) serta KSO Tridaya Pasifik (PT PGS). Pada proyek terakhir, perusahaan bahkan menemukan indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan anggota direksi periode lalu, yang kini sedang ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Mawardi menambahkan bahwa proses transformasi dan pembenahan tata kelola, perbaikan sistem keuangan, hingga penataan SDM ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun, dengan dukungan pemegang saham, regulator, serta pengawasan dari publik dan media, ia optimistis PT PEMA akan tumbuh menjadi BUMD yang profesional, sehat, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Aceh.