Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe menangkap seorang kurir ganja bernama Herizal Hasballah di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Minggu (26/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman ganja menuju Kota Lhokseumawe.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka sempat menyangkal membawa narkotika. Namun setelah petugas menggeledah area semak-semak di sekitar lokasi, ditemukan tas berisi enam paket ganja kering seberat 6 kilogram yang sengaja disembunyikan untuk menghindari perhatian warga.
Herizal mengaku menerima ganja tersebut dari seseorang bernama Sipon (DPO) dan akan menyerahkannya kepada Bagek (DPO) dengan imbalan Rp200 ribu untuk sekali pengantaran. Ia juga mengakui telah tiga kali menjadi kurir ganja dalam jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan Herizal merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum 8 tahun penjara dalam perkara 3 kilogram ganja dan melarikan diri dari LP Lambaro, Banda Aceh, pada 2018. Polisi menyita 6 kilogram ganja, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor, serta masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain dan menelusuri asal pasokan ganja.