Tak Dipenjara, Pelaku Penelantaran Anak di Aceh Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam
Aceh

Tak Dipenjara, Pelaku Penelantaran Anak di Aceh Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

Admin SA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap WA (39), terpidana kasus penelantaran anak. Eksekusi ini menjadi pelaksanaan pertama pidana kerja sosial sejak berlakunya KUHP baru. WA menjalani hukuman selama 100 jam dengan membersihkan Masjid Jami Al-Hidayah di Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan pidana kerja sosial dilaksanakan selama 5 jam per hari dengan batas maksimal 10 hari dalam sebulan, sehingga tidak mengganggu aktivitas maupun pekerjaan terpidana. Pelaksanaan hukuman diawasi Kejari bersama pengelola masjid dan pemerintah Gampong Peurada agar berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada WA karena terbukti menelantarkan anak kandungnya. Namun, berdasarkan ketentuan KUHP baru, hukuman tersebut dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam. Pengadilan menilai penerapan sanksi ini tetap memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku.