Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp405,5 miliar. Meski demikian, kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) baru mencapai 28 persen, sehingga kemandirian fiskal daerah masih perlu ditingkatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 dalam rapat paripurna DPRK, Senin (13/7/2026). Illiza menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah secara efektif dan transparan demi kemandirian fiskal ke depan.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, total realisasi pendapatan daerah Banda Aceh tahun 2025 mencapai Rp1,492 triliun (95,80% dari target). Jumlah ini bersumber dari PAD sebesar Rp405,5 miliar, dana transfer sebesar Rp1,008 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp15,3 miliar.
Selain memaparkan anggaran, Wali Kota juga menyoroti sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan target PAD, pengelolaan kas, penyaluran hibah, tata kelola BLUD, hingga aset daerah. Catatan-catatan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan dan penganggaran Banda Aceh di masa mendatang.