Safrizal: Aceh Masuk Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Mulai 1 Agustus 2026
Aceh

Safrizal: Aceh Masuk Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Mulai 1 Agustus 2026

Admin SA

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA menjelaskan skema rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera dalam diskusi publik bersama para rektor kampus negeri dan swasta se-Provinsi Aceh di USK, Jumat (24/7/2026).

Dalam acara ini, Safrizal mengingatkan, masa transisi dari tanggap darurat ke pemulihan pascabencana di Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026.

Menurut dia, Gubernur Aceh telah bersurat kepada Mendagri selaku Kepala Satgas PRR untuk meminta pertimbangan pengakhiran masa transisi.

Jika transisi diakhiri, maka proses penanggulangan bencana akan masuk pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi mulai 1 Agustus mendatang.

“Maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal,” ujar Safrizal.

Setelah masa transisi, seluruh kegiatan lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi untuk rehab-rekon Aceh akan berjalan sebagaimana di situasi normal. Tak ada lagi skema yang berlaku di masa darurat seperti penunjukan langsung.

Safrizal juga memaparkan skema pembiayaan rehab-rekon di Aceh. Pemerintah menetapkan alokasi anggaran senilai Rp58,9 triliun untuk pemulihan Aceh pascabencana.

Anggaran itu akan disalurkan bertahap dalam tiga tahun di luar APBN reguler. Rinciannya: Rp24,215 triliun pada tahun 2026, Rp20,219 triliun di 2027, dan Rp14,539 triliun untuk 2028.

Pemerintah pusat juga menambah dukungan lewat dana Transfer ke Daerah (TKD). Kata Safrizal, TKD senilai Rp1,65 triliun tahun ini telah disalurkan ke kas seluruh kabupaten/kota.

Selain itu, ada skema hibah antar-daerah. Safrizal mencontohkan, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menghibahkan Rp50 miliar untuk meringankan beban daerah paling terdampak.

Dia menambahkan, rehab-rekon Aceh saat ini berbeda dengan pemulihan pascatsunami 2004 yang terpusat di badan khusus. Skema yang kini berlaku mengikuti model desentralisasi terpadu.

Maka itu, proyek rehab-rekon dilaksanakan 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing. Adapun Satgas PRR menjadi akselarator, fasilitator, pengawas, dan penyelesai hambatan.