Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengembalian dana dilakukan setelah BGN memverifikasi ribuan rekening virtual account milik SPPG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa dana tersebut ditemukan dari hasil penelusuran terhadap SPPG yang memiliki rekening ganda, dapur fiktif, atau dapur yang belum beroperasi. Seluruh dana yang tidak semestinya digunakan telah dikembalikan ke kas negara.
Dari total Rp311,2 miliar, BGN merinci pengembalian melalui beberapa bank, yaitu Rp137,5 miliar melalui BRI, Rp74 miliar melalui BNI, Rp71,6 miliar melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar melalui BSI, dan Rp15,3 miliar melalui BTN. BGN menyatakan proses penyisiran rekening SPPG akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran lainnya.
BGN juga telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Sudaryono menegaskan bahwa dugaan unsur kesengajaan, termasuk indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana negara, akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.