Bareskrim Polri mengungkap bahwa kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), diduga telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah bandar narkoba dengan imbalan sebesar RM50 ribu atau sekitar Rp219 juta untuk pengiriman ketiga.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua kali penyelundupan dilakukan melalui Jakarta, sementara satu lainnya terjadi di daerah lain di Indonesia.
Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah aksi penyelundupan yang dilakukan tersangka akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Sebelumnya, Bea Cukai menyerahkan Mohd Saufi kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkotika. Penyidik menduga ia berada dalam pengaruh narkoba saat menjalankan penerbangan.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menemukan satu botol kecil berisi urine yang diduga disiapkan sebagai sampel cadangan untuk mengelabui tes urine apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan mendadak di bandara.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas Indonesia. Dalam pernyataannya, maskapai tersebut menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan saat ini tengah melakukan peninjauan internal terkait kasus yang melibatkan salah satu awak penerbangnya.
Pihak maskapai juga menyebut belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang Indonesia.