Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan dan memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan batas waktu konsumsi akan menjadi panduan bagi guru dan siswa. Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi jika telah melewati waktu yang tertera pada ompreng.
Menurut Sudaryono, makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga harus dikonsumsi dalam waktu maksimal empat jam setelah dimasak. Karena itu, penetapan batas waktu konsumsi diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.
Selain itu, BGN meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Sudaryono menjelaskan bahwa kebiasaan membawa pulang makanan yang kemudian dikonsumsi beberapa jam setelah dibagikan menjadi salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan di sejumlah daerah.