Seorang geuchik aktif di Kabupaten Aceh Utara berinisial RB (41) ditangkap Polda Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi menyita 2.495 cartridge vape getar berisi etomidate, 50 ribu butir ekstasi seberat 18,026 kilogram, dan 4.000 mililiter liquid mengandung etomidate.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan RB diduga menerima narkotika dari seseorang bernama Pablo alias AH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Aceh dan provinsi lain, dengan imbalan yang dijanjikan kepada RB sebesar Rp100 juta.
Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap seorang anggota Polri berinisial RF di Kabupaten Bireuen dengan barang bukti 142 cartridge vape getar berisi etomidate. Penangkapan itu berujung insiden salah tembak yang menyebabkan Pratu Galuh Nugraha meninggal dunia akibat peluru rekoset.
Polda Aceh menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup. Penyidik masih mengembangkan kedua kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran etomidate dan ekstasi yang beroperasi di Aceh.