Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh pada Selasa (11/8/2026). Ia menggantikan Yudi Triadi yang mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung.
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama 14 Kajati lainnya. Dalam arahannya, Burhanuddin meminta para Kajati segera beradaptasi dengan wilayah tugas, mengidentifikasi persoalan secara cepat, serta menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi dalam penegakan hukum.
Teuku Rahmatsyah merupakan putra Banda Aceh kelahiran 31 Maret 1973 dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Sebelum menjabat Kajati Aceh, ia menjabat Wakil Kepala Kejati Lampung dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Kejaksaan.
Pengangkatannya sebagai Kajati Aceh ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Forkopimda serta penegakan hukum yang tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.