MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres
Indonesia

MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Admin SA

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan pengaduan tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, relawan, pendukung, maupun pihak ketiga lainnya. Mahkamah menilai ketentuan sebelumnya membuka peluang penafsiran bahwa laporan dapat dilakukan oleh pihak lain.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan apabila pihak yang menjadi sasaran langsung mengajukan pengaduan secara tertulis.

Putusan tersebut tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 sehingga penuntutan pidana dalam perkara tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.