Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan nilai agama dan etika dalam menghadapi perkembangan ruang digital, khususnya bagi anak-anak. Ia menyebut fondasi tersebut harus ditanamkan sejak di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak terjun ke dunia digital.
Kementerian Agama mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, termasuk aturan turunan yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini, menurutnya, bukan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak.
Menag juga menginstruksikan seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan tersebut secara ketat. Momentum ini dinilai penting untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai agama, dengan kolaborasi antara guru, kiai, dan orang tua agar anak tidak hanya cakap digital, tetapi juga berakhlak dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang melanggar aturan. Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah patuh, sementara TikTok dan Roblox cukup kooperatif. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih dalam proses penyesuaian. Regulasi ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.