Dirjen Dukcapil Ingatkan, Fotokopi e-KTP Bisa Picu Kebocoran Data Pribadi
Indonesia

Dirjen Dukcapil Ingatkan, Fotokopi e-KTP Bisa Picu Kebocoran Data Pribadi

Admin SA

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat dan berbagai lembaga agar tidak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP karena dinilai berisiko memicu kebocoran data pribadi.

Pernyataan itu disampaikan di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5). Menurut Teguh, e-KTP saat ini sudah dilengkapi cip yang menyimpan data kependudukan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi tertentu.

la juga menyinggung bahwa penyebaran data pribadi seperti NIK dan data KTP tanpa izin dapat melanggar aturan dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam undang-undang tersebut, penyalahgunaan data pribadi bahkan bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Sebagai gantinya, data pada e-KTP seharusnya dapat dibaca menggunakan alat card reader yang memang disiapkan untuk sistem identitas digital.