Buntut Kasus Baby Preneur, KNPI Banda Aceh Dorong Wajibkan Sertifikasi Pengasuh Anak dalam Regulasi Izin Daycare
Aceh

Buntut Kasus Baby Preneur, KNPI Banda Aceh Dorong Wajibkan Sertifikasi Pengasuh Anak dalam Regulasi Izin Daycare

Admin SA

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh menyoroti urgensi sertifikasi profesi pengasuh sebagai syarat mutlak penerbitan izin tempat penitipan anak (daycare). Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang mencuat setelah rekaman CCTV pelaku berinisial DS (24) viral di media sosial. Day Care tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal selama lima tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Ketua KNPI Kota Banda Aceh, TM. Farizan Arifa, menilai bahwa operasional jangka panjang tanpa izin ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan tata kelola layanan pengasuhan anak. Polresta Banda Aceh telah menetapkan tersangka pada Rabu, 29 April 2026, setelah diketahui pelaku telah bekerja di sana selama empat tahun. Farizan menegaskan dalam pernyataannya, “Empat tahun pelaku bekerja, lima tahun daycare beroperasi tanpa izin—periode yang panjang untuk dianggap sekadar kelalaian individu,”.

Kondisi ini kian mengkhawatirkan mengingat data Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat adanya 106 kasus kekerasan pada periode Januari hingga Maret 2026 saja. Ironisnya, dari sekian banyak tempat penitipan yang beroperasi, hanya enam daycare yang tercatat memiliki izin resmi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. Minimnya pengawasan sistemik ini dianggap menjadi alasan utama mengapa praktik pengasuhan tanpa standar yang jelas dapat terus berlangsung. 

Sebagai solusi teknis, KNPI mendorong integrasi pelatihan pengasuh ke dalam platform Banda Aceh Academy untuk meningkatkan kompetensi perlindungan dan etika pengasuhan. Farizan mengusulkan agar program ini diakhiri dengan sertifikasi resmi yang menjadi syarat wajib operasional guna menutup celah regulasi. “Jika pelatihan ini terselenggara dan sertifikasi pengasuh menjadi bagian dari syarat izin operasional daycare, kita memiliki sistem yang lebih siap mencegah kasus serupa berulang,” tambah Farizan.

KNPI juga mendesak Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan regulasi formal yang mengatur standar fasilitas secara rinci, termasuk rasio pengasuh-anak serta akses CCTV bagi orang tua. Upaya ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali dan memberikan rasa aman bagi orang tua yang bekerja. Farizan menutup penjelasannya dengan komitmen perlindungan anak, “Yang masih bisa dilakukan adalah memastikan tidak ada balita lain di Banda Aceh yang mengalami hal serupa,” pungkasnya.