Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan Anak (TPA) yang memiliki izin operasional resmi. Keenam TPA tersebut adalah TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center. Langkah ini diambil menyusul kasus penganiayaan balita di Baby Preneur Daycare yang terbukti beroperasi secara ilegal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menutup permanen daycare bermasalah tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan tempat penitipan tanpa izin lainnya. “TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan bahwa Baby Preneur Daycare tidak pernah mengajukan izin operasional, sehingga tidak ada catatan resmi mengenai keberadaannya. Terkait status hukum tempat tersebut, ia memberikan klarifikasi: “Karena belum pernah kita keluarkan, kan tidak mungkin kita cabut karena memang tidak ada izin,” ungkapnya.
Pemerintah kini mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan keberadaan daycare yang tidak terdaftar agar dapat segera ditindaklanjuti. Untuk menjamin keamanan anak-anak, Pemkot Banda Aceh akan terus bekerja sama dengan Satpol PP guna menertibkan seluruh fasilitas penitipan anak ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.