2 Tersangka Baru di Tetapkan Polisi atas kasus penganiayaan
Aceh

2 Tersangka Baru di Tetapkan Polisi atas kasus penganiayaan

Admin SA

Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, RY (25) dan NS (24), dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Penetapan ini menyusul tersangka sebelumnya, DS (24), sehingga total ada tiga pengasuh yang kini ditahan. “Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui mencubit, menjewer, hingga memukul korban secara berulang kali. “RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” jelas Kompol Dhiza. Motif penganiayaan dipicu kekesalan pengasuh karena korban sulit saat diberi makan.

Penyidik menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh. Polisi kini tengah mendalami legalitas yayasan sembari memeriksa para orang tua korban. “Kita juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” tambahnya. Sejalan dengan proses hukum, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyegel permanen daycare tersebut karena terbukti tidak memiliki izin resmi.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp72 juta. Saat ini, proses hukum terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi para korban. “Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” tutup Kompol Dhiza.