Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Cabut Pergub JKA
Aceh

Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Cabut Pergub JKA

Admin SA

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh untuk menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Massa menilai kebijakan baru mengenai skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tersebut diskriminatif karena tidak lagi berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.

Aksi ini dipicu oleh penerapan skema BPJS berdasarkan desil ekonomi per 1 Mei 2026, di mana masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA. Mahasiswa menganggap aturan ini merusak semangat awal JKA sebagai jaminan kesehatan menyeluruh dan menghilangkan hak warga yang sebelumnya terlindungi oleh program unggulan daerah tersebut.

Perwakilan massa menyatakan kekecewaannya karena hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya diabaikan oleh pemerintah. Salah satu orator menegaskan, “Kita datang ke sini hanya satu tujuan yaitu pergub JKA nomor 2 tahun 2026 segera dicabut.” Mereka menuntut kepastian hukum agar hak kesehatan masyarakat tidak dipilah-pilah.

Lebih lanjut, orator tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini melanggar tatanan yang ada. “Hasil RDPU pergub harus dicabut, tapi nyatanya pergub tetap dijalankan. Pergub ini sangat menentang hierarki hukum. Masyarakat yang dipilah-pilah,” ujarnya. Hingga kini, aksi yang dikawal ketat oleh ratusan aparat keamanan tersebut masih terus berlangsung.