Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28). Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengedar ganja kering seberat dua kilogram yang kemudian mengarahkan petugas ke lokasi ladang ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik berbeda dengan usia tanaman bervariasi, mulai dari bibit hingga siap panen. Seluruh tanaman dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Operasi ini melibatkan Polres Lhokseumawe, BNN Lhokseumawe, Bea Cukai, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat. Menurut Kapolres, faktor ekonomi menjadi alasan utama masyarakat menanam ganja, meski pemerintah dan BNN terus mendorong usaha legal yang lebih berkelanjutan, seperti pemanfaatan pelepah pinang menjadi produk bernilai ekonomi.