Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Glory diduga diminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari dan menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai sekitar Rp100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan harga titik SPPG yang ditawarkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penyidikan sementara, Glory juga diduga memberikan sebagian hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan secara bertahap dan berulang, tidak dalam satu kali transaksi.
Kejagung saat ini masih menghitung total aliran dana yang diduga diberikan Glory kepada Dadan. Dugaan pemberian uang tersebut berlangsung selama beberapa bulan, sejak tahun 2025 hingga 2026. Penyidik juga mengungkap bahwa Glory dan Dadan telah saling mengenal sejak sebelum tahun 2024, jauh sebelum kasus ini terungkap.