Di Tengah Potensi Migas Aceh, Sejauh Mana Capaian BPMA pada Masa Kepemimpinan Nasri Djalal?
Aceh

Di Tengah Potensi Migas Aceh, Sejauh Mana Capaian BPMA pada Masa Kepemimpinan Nasri Djalal?

Admin SA

Banda Aceh, 27 Juli 2026 – Aceh tidak pernah kekurangan sumber daya alam. Selama puluhan tahun, minyak dan gas bumi dari wilayah ini telah menghidupkan industri, menggerakkan perekonomian dan memberikan penerimaan besar bagi negara.

Namun, kekayaan alam tidak dengan sendirinya melahirkan kesejahteraan. Sumber daya hanya akan memberikan manfaat apabila dikelola oleh institusi yang kuat, memiliki strategi yang jelasserta mampu mengubah potensi di bawah tanah menjadi nilai tambah yang dapat dirasakan masyarakat di atas tanah.

Atas dasar itulah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dibentuk. Kehadirannya bukan sekadar untuk menambah lembaga dalam struktur pemerintahan, melainkan sebagai wujud kekhususan Aceh dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi.

BPMA diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Aceh, mendorong investasi, mengawal pengembangan proyek, membuka ruang keterlibatan pelaku usaha lokal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan setiap kegiatan migas memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Akan tetapi, setelah hampir satu dekade berdiri, publik memiliki ruang yang wajar untuk mempertanyakan sejauh mana kewenangan khusus yang dimiliki BPMA telah diwujudkan menjadi terobosan, penguatan tata kelola dan manfaat nyata bagi Aceh.

Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota sekaligus akademisi bidang pembangunan dan kebijakan publik, Mohd. Reza Pahlevi, menilai capaian kelembagaan BPMA pada masa kepemimpinan Nasri Djalal perlu menjadi bagian dari evaluasi publik yang objektif, terutama dalam aspek investasi, pengembangan proyek baru dan penguatan peran strategis BPMA di sektor migas Aceh.

Menurut Mohd. Reza, di tengah besarnya potensi migas Aceh, menjadi wajar apabila muncul pertanyaan mengenai sejauh mana BPMA telah menghasilkan terobosan kelembagaan yang dapat diidentifikasi sebagai kontribusi baru bagi pengembangan sektor migas Aceh.

“Pertanyaannya sederhana: apa capaian baru yang benar-benar dapat diperlihatkan kepada masyarakat Aceh? Di mana investasi baru yang berhasil didorong, proyek baru yang dikembangkan dan ruang pembelajaran baru yang dibangun untuk memperkuat kapasitas BPMA?” ujar Mohd. Reza.

“Lembaga publik dibentuk bukan hanya untuk menjalankan kewenangan, tetapi untuk menciptakan perubahan. Karena itu, ukuran keberhasilannya harus dilihat dari kemampuan institusi mengubah mandat menjadi capaian yang konkret dan dapat dirasakan masyarakat,” katanya. 

Mohd. Reza menyebutkan, sorotan terhadap capaian BPMA sejalan dengan pandangan yang pernah disampaikan pakar migas Fatar Yani dalam sebuah diskusi di Sagoe TV. Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih minimnya aktivitas investasi yang berujung pada pengembangan proyek konkret.

Salah satu indikator penting adalah sejauh mana suatu proyek dapat bergerak menuju tahapan pengembangan melalui penyusunan dan persetujuan Plan of Development atau POD.

POD bukan sekadar dokumen administratif. Tahapan tersebut merupakan dasar penting menuju pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas, investasi lanjutan dan pada akhirnya produksi.

Karena itu, ketika sebuah proyek telah memasuki tahapan POD tetapi tidak mampu bergerak lebih jauh atau justru berhenti, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawalan, fasilitasidan dorongan kelembagaan yang dilakukan oleh BPMA.

Salah satu proyek yang pernah memasuki tahapan tersebut adalah Wilayah Kerja (WK)Lhokseumawe. Proyek yang awalnya dikerjakan oleh Zaratex N.V ini diproyeksikan untuk menggarap potensi Blok Lhokseumawe. Namun, karena kendala dalam eksekusi komersial, proyek tersebut tidak berlanjut hingga akhirnya kontrak WK Lhokseumawe resmi terminasi.

Menurut Mohd. Reza, kondisi tersebut perlu menjadi catatan penting untuk melihat faktor penyebab tidak berkembangnya proyek, termasuk sejauh mana pengawalan, fasilitasi dan ruang kebijakan telah digunakan agar proyek dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, Mohd. Reza berpandangan bahwa keberadaan sebuah lembaga khusus tidak cukup hanya diukur dari kemampuan melanjutkan sistem yang telah berjalan sebelumnya. Tantangan BPMA adalah memastikan bahwa fondasi kelembagaan dan pengalaman pengelolaan yang telah diwariskan dari periode sebelumnya dapat dikembangkan menjadi terobosan baru yang menunjukkan kapasitas kelembagaan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Menurutnya, kepemimpinan dalam suatu institusi pada akhirnya harus dinilai dari kemampuannya melahirkan institutional legacy atau jejak kelembagaan yang dibangun pada periode kepemimpinannya sendiri.

“Menjaga apa yang sudah ada tentu penting. Namun, lembaga strategis tidak cukup hanya menjadi pengelola warisan. Harus ada capaian baru yang lahir dari strategi, inisiatif dan kepemimpinan yang visioner,” katanya.

Oleh karena itu, perkembangan BPMA pada periode kepemimpinan Nasri Djalal menjadi ruang evaluasi yang penting untuk melihat sejauh mana kewenangan khusus yang diberikan kepada lembaga tersebut telah mampu diterjemahkan menjadi penguatan kelembagaan, terobosan strategis, serta kontribusi baru bagi masa depan sektor migas Aceh.

Ia menambahkan, salah satu ruang pengujian terhadap kapasitas BPMA adalah bagaimana lembaga tersebut merespons berbagai perkembangan baru dalam sektor migas, termasuk proyek di kawasan Andaman.

Momentum tersebut harus dimanfaatkan BPMA untuk memperkuat koordinasi, diplomasi kebijakan, fasilitasi investasi, serta memastikan proyek-proyek besar tersebut memberikan dampak terhadap tenaga kerja lokal, perusahaan daerah, transfer pengetahuan, pengembangan SDM dan rantai pasok ekonomi Aceh.

“Institusi yang memiliki kewenangan khusus tidak cukup hanya mengikuti dinamika yang terjadi. BPMA harus mampu memimpin proses, membaca peluang, membangun jejaring, memperjuangkan kepentingan Aceh dan memastikan setiap perkembangan migas memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Menurut Mohd. Reza, ukuran keberhasilan BPMA harus dilihat dari kemampuannya mendorong investasi baru dan memastikan investasi tersebut bergerak menjadi proyek konkret. Dalam perspektif institutional performance, kinerja lembaga tidak hanya diukur dari aktivitas organisasi, tetapi dari hasil, dampak, dan perubahan yang berhasil diciptakan.

“Potensi besar tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila tidak didukung oleh institusi yang memiliki strategi, kepemimpinan visioner, kemampuan membangun ekosistem dan keberanian mengambil peran,” katanya.

Mohd. Reza juga mendorong BPMA memperkuat pendekatan collaborative governance dengan melibatkan Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, badan usaha milik daerah, pelaku usaha, komunitas lokal serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, Mohd. Reza mendorong adanya evaluasi bersama antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, BPMA serta pemangku kepentingan lainnya secara menyeluruh. Evaluasi tersebut perlu mencakup kapasitas kepemimpinan, desain kelembagaan, strategi pengelolaan, capaian investasi, perkembangan proyek baru, efektivitas koordinasi, kualitas pengawalan terhadap kontraktor serta kontribusi nyata sektor migas terhadap pembangunan Aceh.

Menurutnya, evaluasi tersebut tidak semata-mata bertujuan mencari kekurangan atau menyalahkan pihak tertentu. Evaluasi harus ditempatkan sebagai upaya memperkuat BPMA agar mampu menjadi institusi yang lebih strategis, progresif dan berorientasi pada hasil.

BPMA, lanjutnya, “harus hadir bukan hanya sebagai pengelola kewenangan, tetapi sebagai penggerak pembangunan migas Aceh. Lembaga tersebut tidak boleh berhenti pada posisi sebagai institusi yang mengikuti perkembangan, menerima konsekuensi dari kebijakan yang telah berjalan, atau sekadar melaksanakan fungsi administratif.” tutup Mohd. Reza Pahlevi.