Pemerintah Aceh resmi mengakhiri fase transisi darurat pemulihan banjir bandang dan tanah longsor yang berakhir pada 30 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berdasarkan hasil rapat Forkopimda dan rekomendasi yang diajukan kepada Pemerintah Pusat.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan Pemerintah Aceh optimistis proses pemulihan akan berjalan baik, didukung rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, BNPB, Kemendagri, dan kementerian/lembaga terkait atas dukungan selama penanganan bencana.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak dan 562 korban meninggal dunia. Hingga kini, pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen, sedangkan hunian tetap baru sekitar 4 persen. Pemulihan jalan, jembatan, sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui penetapan fase rehab-rekon, namun meminta daerah yang belum siap tidak dipaksakan. Ia juga menegaskan agar penggunaan anggaran Rp58,9 triliun dilakukan secara transparan dan seluruh kegiatan pemulihan dipublikasikan kepada masyarakat agar perkembangan penanganan pascabencana dapat diawasi secara terbuka.