Mahkamah Konstitusi Larang Anggaran Pendidikan Digunakan untuk MBG
Indonesia

Mahkamah Konstitusi Larang Anggaran Pendidikan Digunakan untuk MBG

Admin SA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan.

MK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN.

Dengan putusan ini, pemerintah tidak dapat menggunakan anggaran dana pendidikan untuk mendanai program MBG. Ke depan, pembiayaan program tersebut harus dialokasikan melalui pos anggaran lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga alokasi dana pendidikan tetap difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.